Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DESA
Nama Pejabat: Detail Pegawai H. SUHARYANTO
NIP: 620210---
  1. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa, memiliki fungsi:
    1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan serta pengelolaan wilayah;
    2. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
    3. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
    4. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna;
    5. melaksanakan dan menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya yang berada di desa; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.