Struktur Organisasi

Jabatan: KASI KESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN
Nama Pejabat: RINI STIKA
  1. Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan mempunyai tugas, yaitu:
  1. melaksanakan pemberdayaan bidang kesejahteraan masyarakat;
  2. perumusan kebijakan kesejahteraan yang meliputi sarana dan prasarana sosial, pembinaan sosial dan penanganan masalah sosial;
  3. pelaksanaan operasional pelayanan masyarakat; dan
  4. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan atau Kepala Desa.
  1. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan mempunyai fungsi, antara lain:
  1. melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
  2. melaksanakan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan; dan
  3. melaksanakan sosialisasi serta motivasi kepada masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda/ karangtaruna dan olah raga.
  4. melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat; dan
  5. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan.