Struktur Organisasi
Jabatan | : | KASI KESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | RINI STIKA |
- Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan mempunyai tugas, yaitu:
- melaksanakan pemberdayaan bidang kesejahteraan masyarakat;
- perumusan kebijakan kesejahteraan yang meliputi sarana dan prasarana sosial, pembinaan sosial dan penanganan masalah sosial;
- pelaksanaan operasional pelayanan masyarakat; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan atau Kepala Desa.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan mempunyai fungsi, antara lain:
- melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
- melaksanakan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan; dan
- melaksanakan sosialisasi serta motivasi kepada masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda/ karangtaruna dan olah raga.
- melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat; dan
- meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan.