Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR KEUANGAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai RENATUS JAYA PUTRA, S.Pd
NIP: -
  1. Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas, yaitu:
          1. menyusun rencana anggaran;
          2. mengurus keuangan;
          3. menyiapkan laporan keuangan Pemerintahan Desa; dan
          4. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan dan/ atau Kepala Desa.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi, antara lain:
          1. melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran; dan
          2. melaksanakan verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan kelembagaan desa lainnya.