Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR KEUANGAN |
Nama Pejabat | : | RENATUS JAYA PUTRA, S.Pd |
- Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas, yaitu:
-
-
-
- menyusun rencana anggaran;
- mengurus keuangan;
- menyiapkan laporan keuangan Pemerintahan Desa; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan dan/ atau Kepala Desa.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi, antara lain:
-
-
-
- melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran; dan
- melaksanakan verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan kelembagaan desa lainnya.